JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki alasan ketidakhadiran anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa alasan ketidakhadiran Maria. “Nanti kami telusuri dahulu, apa alasan ketidakhadirannya. Apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan lain? Kami tanyakan terlebih dahulu,” jelas Tessa pada Kamis, 16 Januari 2025.
Jadwal Pemeriksaan yang Tidak Dipenuhi
Pemeriksaan Maria Lestari dijadwalkan pertama kali pada Kamis, 9 Januari 2025. Namun, Maria tidak hadir tanpa memberikan keterangan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 16 Januari 2025, tetapi Maria kembali tidak hadir.
Tessa menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri status penerimaan surat panggilan dan memeriksa alasan ketidakhadiran tersebut. “Bila yang bersangkutan sudah menerima (surat panggilan) dan tidak hadir, akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran,” katanya.
Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Hasto Kristiyanto
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang berkaitan dengan Harun Masiku. Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto bersama DTI berupaya melobi anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengatur penyerahan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, antara 16 Desember hingga 23 Desember 2019. Penyuapan ini bertujuan untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Hasto Kristiyanto Terlibat dalam Perintangan Penyidikan
Tak hanya terkait suap, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice. KPK menegaskan bahwa Hasto memanfaatkan posisinya untuk menghambat penyidikan terhadap kasus ini. Langkah KPK yang tegas ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Penyelidikan terus berlanjut, termasuk upaya memastikan kehadiran Maria Lestari sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. KPK juga menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang jelas dapat menghambat proses hukum.
Untuk informasi lebih lengkap dan terpercaya mengenai kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






