JurnalLugas.Com – Pengamat sepak bola Tommy Welly (53), yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Towel, baru-baru ini melaporkan ancaman serius yang ia terima ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Bung Towel mengungkapkan bahwa ia diancam akan disiram air keras, dan anak-anaknya menghadapi ancaman penculikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Minggu, 19 Januari 2025. “Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditunjukkan kepada korban oleh beberapa akun Instagram yang diduga milik pelaku. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Laporan dan Bukti yang Diserahkan
Menurut Kombes Ade Ary, Bung Towel melaporkan kasus tersebut pada Jumat, 17 Januari 2025. Ia membawa sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel tangkapan layar unggahan media sosial yang berisi ancaman, serta satu buah flashdisk yang memuat data digital terkait.
Unggahan yang berisi ancaman itu membuat Bung Towel merasa tidak nyaman dan terancam. “Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan diancam,” tambah Ade Ary.
Pasal yang Disangkakan
Kasus ini akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan/atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Kasus Doxing
Selain ancaman kekerasan, Bung Towel juga melaporkan kasus “doxing” atau penyebaran data pribadi dirinya dan keluarganya. Ia menyebutkan bahwa data pribadinya, termasuk nama dan informasi sensitif lainnya, mulai disebarkan sejak 17 Desember 2024. Bahkan, anak-anaknya turut menjadi korban penyebaran data pribadi yang berujung pada serangan digital.
“Hari ini saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi, termasuk juga penyebaran nama. Istilahnya di-doxing. Data pribadi saya disebarkan,” ungkap Bung Towel di SPKT Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya demi dirinya, tetapi juga untuk melindungi keluarganya. “Kedua putra dan putri saya mengalami serangan serupa, data pribadi mereka juga disebarluaskan,” tambahnya.
Registrasi Laporan
Laporan Bung Towel telah resmi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2025. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku di balik ancaman dan penyebaran data pribadi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu hukum dan berita terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






