Mantan Kades Pangkalan Acep Dhuhdiana Wiredja Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

JurnalLugas.Com – Mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Acep Dhuhdiana Wiredja, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh kepolisian.

Penyelidikan Panjang dan Pemeriksaan Saksi

Sat Reskrim Polres Purwakarta memulai penyidikan kasus ini sejak 5 Juni 2024. Dalam proses tersebut, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk istri dari Acep Dhuhdiana Wiredja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa Acep terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2022. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Purwakarta serta keterangan saksi ahli, ditemukan potensi kerugian negara yang mencapai Rp707.444.429.

Baca Juga  Miris! Insentif Bilal Mayit dan Guru Ngaji di Desa Lubuk Cuik Tak Cair Sejak 2024

“Proses pemeriksaan ini sudah melalui tahapan panjang sejak Juni 2024. Dari hasil penyelidikan dan audit, kami menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana desa,” ujar Lilik pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kemungkinan Adanya Tersangka Lain

Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ada informasi tambahan dari masyarakat atau media terkait dugaan korupsi dana desa lainnya, kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2022.

Baca Juga  Perangkat Desa atau Keluarga Jadi Pemborong Proyek? Ini Risiko Hukum dan Jerat Pidananya

Acep Dhuhdiana Wiredja dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapinya bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar lebih transparan dalam mengelola anggaran dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

Baca berita tentang Korupsi lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait