Pemerintah Indonesia Siapkan Diplomasi Terkait Gugatan Paulus Tannos di Singapura

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Singapura terkait gugatan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.

Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, saat ini ditahan sementara (provisional arrest) di Changi Prison, Singapura. Kasusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum Indonesia, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Luar Negeri.

Bacaan Lainnya

Diplomasi Hukum dengan Singapura

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 31 Januari 2025, Supratman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam keputusan hukum di Pengadilan Singapura. Namun, ia memastikan bahwa upaya diplomasi akan terus dilakukan untuk mengawal kasus ini.

Baca Juga  Jokowi Lantik Tokoh Senior Gerindra Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham Gantikan Yasonna Laoly

“KPK, kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ujar Supratman.

Persiapan Ekstradisi Paulus Tannos

Salah satu langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah adalah memastikan kelengkapan dokumen untuk pengajuan ekstradisi Paulus Tannos. Menkumham menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan akan diselesaikan sebelum batas waktu 3 Maret 2025.

“Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menjalani ekstradisi itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai detail dokumen yang masih perlu dilengkapi, Supratman menyatakan bahwa aspek tersebut bersifat teknis dan akan segera ditangani oleh pihak terkait di Kemenkumham.

Baca Juga  Supratman Andi Agtas Koordinasi Kapolri dan Jaksa Agung Penerapan Keadilan Restoratif

Keseriusan Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi, terutama dalam membawa buronan korupsi kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah diplomasi yang dilakukan diharapkan dapat mempercepat proses ekstradisi dan memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan adil.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait