JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan segera mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Proses hukum kini telah memasuki tahap krusial setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti awal.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa pengumuman tersangka direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. Aparat penegak hukum masih mematangkan pembuktian agar penetapan tersangka benar-benar kuat secara hukum.
“Kami pastikan seluruh saksi dan alat bukti telah terpenuhi. Penetapan tersangka akan diumumkan ke publik, baik yang bertanggung jawab secara perorangan maupun korporasi,” ujar Irhamni singkat kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penyidikan Fokus di DAS Garoga hingga Sungai Anggoli
Penyidikan banjir Sumatera Utara dilakukan langsung di lokasi kejadian, mulai dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Kabupaten Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di wilayah Tapanuli Tengah. Lokasi ini diduga menjadi titik krusial yang berkaitan dengan aktivitas yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir.
Dari hasil penyelidikan awal, tim menemukan tumpukan kayu gelondongan di sejumlah titik aliran sungai. Setelah dilakukan identifikasi, mayoritas kayu tersebut diketahui berasal dari perusahaan PT TBS.
Belasan Saksi PT TBS Diperiksa Penyidik
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa total 16 orang saksi yang merupakan pegawai PT TBS. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri alur kegiatan, tanggung jawab struktural, serta dugaan pelanggaran yang berujung pada kerusakan lingkungan.
“Penyidikan masih berjalan dan terus berkembang. Dari pemeriksaan saksi-saksi ini akan terlihat siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Irhamni menegaskan.
Kayu Diduga Hasil Alat Berat dan Longsoran
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim juga telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Garoga untuk keperluan uji laboratorium dan analisis ahli. Hasil pemeriksaan menunjukkan jenis kayu yang dominan antara lain karet, ketapang, durian, serta beberapa jenis lainnya.
Para ahli mengklasifikasikan kayu tersebut ke dalam beberapa kategori, mulai dari kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut bersama akar akibat penggunaan alat berat, kayu hasil longsoran, hingga kayu yang diduga berasal dari aktivitas pemuatan menggunakan loader.
Tak hanya itu, saat tim gabungan turun langsung ke lokasi, aparat menemukan dua unit ekskavator dan satu unit buldoser. Seluruh alat berat tersebut langsung diamankan guna pendalaman lebih lanjut.
Penyidik kini menelusuri identitas operator, kepemilikan alat berat, serta jenis kegiatan yang dilakukan di sekitar DAS sebelum terjadinya banjir.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus banjir Sumatera Utara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat kuatnya dugaan keterkaitan antara aktivitas manusia, eksploitasi lingkungan, dan bencana alam. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Pengumuman tersangka dalam perkara ini dinilai akan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan daerah aliran sungai dan kawasan hutan.
Baca berita investigasi dan hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






