JurnalLugas.Com – Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menggelar pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil Pilkada secara serentak pada 20 Februari 2025.
Keputusan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan beberapa pilihan tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari 2025, kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Setelah mempertimbangkan beberapa faktor, Presiden memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih.
Tito Karnavian menjelaskan, “Kita mengusulkan beberapa tanggal, dan Presiden memilih tanggal 20 Februari,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
Namun, meskipun sebagian besar peserta rapat menyetujui tanggal tersebut, beberapa anggota Komisi II DPR RI memberikan pendapat berbeda. Anggota Komisi II, Muhammad Toha, mengusulkan agar pelantikan bisa dilakukan lebih cepat. “Kalau kami hitung, sebenarnya pelantikan bisa dilakukan lebih cepat. Tapi kalau Presiden memilih tanggal 20, kami akan mengikuti keputusan tersebut,” ujar Toha.
Di sisi lain, Edi Oloan Pasaribu, anggota Komisi II lainnya, menyampaikan keberatannya atas perubahan jadwal yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Perubahan tersebut dianggap merugikan kepala daerah terpilih dan anggota DPRD yang telah mempersiapkan perjalanan dan akomodasi mereka.
Meskipun demikian, Edi menegaskan bahwa dirinya dan partainya tetap mendukung keputusan pemerintah yang mengusulkan pelantikan pada 20 Februari 2025.
Dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menetapkan tanggal pasti dalam kesimpulan rapat, melainkan membuatnya fleksibel, mengingat adanya potensi situasi darurat yang dapat mengubah jadwal tersebut.
Tito Karnavian menambahkan, “Kami menyarankan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel, mengingat kemungkinan terjadinya force majeure, seperti bencana alam yang bisa mengganggu jalannya pelantikan,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat apakah mereka setuju dengan kebijakan fleksibilitas tanggal pelantikan tersebut. Setelah mendengar pandangan dari semua pihak, rapat menyepakati untuk memberikan fleksibilitas dalam penentuan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.
Sebagai kesimpulan, pelantikan serentak kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Namun, tanggal tersebut dapat berubah jika ada perubahan situasi yang mendesak.
Sementara itu, pemerintah juga telah membatalkan rencana pelantikan bertahap yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 6 Februari 2025. Keputusan ini mengikuti percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan pada 15 Februari 2025 dan dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkait pelantikan kepala daerah, kunjungi JurnalLugas.Com.






