JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Salah satu aspek penting dalam penyelidikan ini adalah permintaan Kejagung kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk menyerahkan buku Letter C Desa Kohod.
Kepala Desa Kohod Belum Menyerahkan Buku Letter C
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, buku Letter C yang diminta belum diberikan oleh Kades Kohod. Hal ini menjadi perhatian karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah di area pemasangan pagar laut.
“Itu belum (diberikan),” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Terkait kemungkinan pemanggilan Kades Kohod, Harli menyebut Kejagung masih memantau perkembangan kasus ini. Namun, ia tidak merinci langkah selanjutnya karena penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kejagung Prioritaskan Kementerian ATR/BPN
Dalam proses penyelidikan, Kejagung mendahulukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri aspek administratif dari kasus ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka perkara ini akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” tegas Harli.
Dugaan Keterlibatan Kades Kohod
Kasus pagar laut ini mulai menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah video berdurasi satu menit di media sosial. Dalam video tersebut, Kades Kohod, Arsin, tampak meninjau kegiatan pemasangan pagar laut dan memberikan arahan kepada para pekerja.
Namun, Arsin membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya datang ke lokasi karena mendapat laporan dari warga terkait keberadaan pagar tersebut.
“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin di Tangerang, Senin (20/1/2025).
Dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat resmi kepada Kades Kohod. Surat tersebut berisi permintaan agar Kades memberikan buku Letter C Desa Kohod untuk menelusuri kepemilikan hak atas tanah di wilayah pemasangan pagar laut.
Hingga kini, Kejagung terus mengumpulkan bukti dan memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






