Kuasa Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru

JurnalLugas.Com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik. Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan bukti baru guna memastikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Pentingnya Bukti Baru dalam Praperadilan

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025, Ronny Talapessy menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, KPK tidak diperbolehkan menggunakan bukti lama atau surat perintah penyidikan (sprindik) lama dalam proses praperadilan.

Bacaan Lainnya

“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama,” ujar Ronny.

Menurutnya, dalam kasus yang telah memiliki putusan inkrah, maka diperlukan bukti baru yang sah agar penetapan tersangka terhadap Hasto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keraguan atas Bukti Baru dari KPK

KPK memang menghadirkan bukti baru dalam persidangan, namun pihak kuasa hukum Hasto masih meragukan keabsahannya. Salah satu bukti yang diajukan adalah keterangan dari Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang tersangkut kasus ini.

Baca Juga  OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Terseret Korupsi Pengadaan, Sejumlah Kantor Disegel

“Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” kata Ronny.

Dengan adanya keraguan ini, tim kuasa hukum optimis bahwa praperadilan akan berpihak pada keadilan dan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah.

Jadwal Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan ini berlangsung dengan tahapan sebagai berikut:

  • Senin, 10 Februari 2025: KPK menyampaikan bukti tertulis.
  • Selasa, 11 Februari 2025: KPK menghadirkan saksi ahli.
  • Rabu, 12 Februari 2025: Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
  • Kamis, 13 Februari 2025: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan.

Keputusan hakim dalam sidang ini akan menentukan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah secara hukum atau tidak.

Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto Kristiyanto

Kasus ini bermula pada 24 Desember 2024, ketika KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Baca Juga  Hasto PDIP Memerahkan Anies Baswedan Memiliki Darah Merah di Pilkada Jakarta

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan dari lobi tersebut adalah agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk aktif dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah. Jika bukti yang dihadirkan KPK dianggap tidak cukup kuat, maka ada kemungkinan hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto.

Untuk informasi hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait