PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Vonis terbaru tersebut meningkatkan pidana penjara Helena menjadi 10 tahun, jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya 5 tahun penjara.

Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim

Dalam sidang pembacaan putusan banding yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Harianto pada Kamis, 13 Februari 2025, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait lamanya hukuman penjara, pidana denda, serta pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena Lim.

Bacaan Lainnya

Namun, di luar aspek tersebut, Hakim Teguh menegaskan bahwa Majelis Hakim PT DKI Jakarta tetap sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal pokok perkara.

Peningkatan Pidana Denda dan Subsider

Selain pidana penjara, hukuman denda terhadap Helena Lim juga diperberat menjadi Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga  Ladang Ganja di Semeru Terbongkar 3 Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti ditetapkan tetap sebesar Rp900 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Namun, jika Helena tidak membayar uang pengganti tersebut, pidana pengganti diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Vonis Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebagai informasi, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Helena Lim divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.

Keterlibatan Helena Lim dalam Skandal Korupsi Timah

Helena Lim terbukti berperan membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia bertindak sebagai penampung dana hasil korupsi timah yang mencapai 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp420 miliar.

Tak hanya menjadi tempat penyimpanan hasil korupsi, Helena juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana hasil kejahatan sebesar Rp900 juta digunakan Helena untuk membeli barang-barang mewah, seperti 29 tas bermerek, mobil, tanah, hingga rumah dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang ilegal tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Kasus korupsi timah yang melibatkan Helena Lim dan para terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Nilai Hakim Abaikan Wewenang Menteri Perdagangan
  • Rp2,28 triliun kerugian akibat kerja sama sewa peralatan pengolahan dengan smelter swasta.
  • Rp26,65 triliun kerugian akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun kerugian terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Pasal yang Dilanggar Helena Lim

Atas perbuatannya, Helena Lim dinyatakan melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, khususnya komoditas timah yang menjadi sumber pendapatan negara.

Untuk informasi hukum lainnya yang aktual dan terpercaya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait