Rekonstruksi Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Pantai Cermin Berakhir Ricuh

JurnalLugas.Com – Rekonstruksi kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AS (12), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berlangsung penuh ketegangan pada Rabu 12 Februari 2025.

Proses rekonstruksi yang digelar di dekat rumah pelaku itu sempat diwarnai kericuhan akibat luapan emosi keluarga korban dan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Emosi Warga Memuncak Saat Adegan Kekerasan Ditampilkan

Kemarahan warga pecah ketika tersangka HFN alias Nanang (27), warga Dusun III, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Sergai, memperagakan sejumlah adegan kekerasan. Situasi mulai memanas saat pelaku memperagakan adegan ke-8, ke-9, ke-10, dan ke-16, yang menunjukkan tindakan kekerasan brutal terhadap korban.

Dalam adegan tersebut, pelaku memukul korban yang masih mengenakan seragam sekolah. Setelah korban tak berdaya, pelaku melakukan tindakan asusila dan meninggalkan tubuh korban di semak-semak, ditutupi pelepah sawit.

Baca Juga  Jasad Pria Dalam Karung Gegerkan Tangerang Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengerikan

Melihat adegan mengerikan itu, keluarga korban histeris. Teriakan kemarahan terdengar di lokasi. Paman korban bahkan sempat berupaya mengejar pelaku, namun berhasil ditahan oleh personel kepolisian yang berjaga.

Pengamanan Ketat oleh 168 Personel Gabungan

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, dengan pengamanan ketat oleh 168 personel gabungan dari Polres Sergai dan Brimob Polda Sumut. Hal ini untuk mencegah aksi massa yang bisa berujung anarkis, mengingat tingginya emosi masyarakat atas kejadian tragis yang menimpa korban AS.

Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian kejadian perkara pidana yang melibatkan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, persetubuhan terhadap anak, serta kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” ujar Zulfan.

Baca Juga  Organisasi Jurnalis Tekankan Pentingnya Perspektif Korban dan Ramah Anak dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual

Tuntutan Keadilan dari Keluarga dan Masyarakat

Rekonstruksi ditutup dengan 20 adegan yang memperlihatkan kronologi lengkap kejadian. Keluarga korban beserta ratusan warga yang menyaksikan menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Mereka berharap penegak hukum memberikan keadilan yang setimpal atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa AS.

“Nyawa harus dibayar nyawa. Kami meminta hukuman mati untuk pelaku,” teriak salah satu keluarga korban di akhir rekonstruksi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan perlindungan generasi muda.

Informasi lebih lengkap terkait perkembangan hukum dan berita serupa dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait