Wakil Rakyat Setujui RUU KUHAP Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

JurnalLugas.Com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025, secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini diambil berdasarkan usulan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI melalui surat resmi kepada pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2025. Surat tersebut meminta agar penjadwalan pengambilan keputusan RUU KUHAP dimasukkan ke dalam agenda Rapat Paripurna.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan mengenai persetujuan RUU KUHAP sebagai usul inisiatif DPR RI. “Apakah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies di hadapan forum paripurna.

Baca Juga  Sahroni & Uya Kuya Akhirnya Muncul di DPR! Sidang Etik MKD Jadi Sorotan Nasional

Seluruh fraksi partai politik di DPR RI pun telah memberikan pandangan tertulis terkait RUU tersebut melalui juru bicara masing-masing. Dengan demikian, persetujuan atas RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR RI akhirnya disepakati secara bulat.

Sejak memasuki masa sidang pascareses awal tahun 2025, Komisi III DPR RI intens menggelar pembahasan mengenai RUU KUHAP. Dalam proses tersebut, Komisi III mengundang sejumlah pihak sebagai narasumber, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan demi memastikan penyusunan RUU KUHAP sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.

RUU KUHAP sendiri telah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Komisi III menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP memiliki urgensi tinggi mengingat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga  Apa Kabar RUU Perampasan Aset Ini Bocoran Sufmi Dasco

Pengesahan KUHAP menjadi sangat krusial karena KUHAP merupakan hukum acara pidana atau hukum formil yang berfungsi untuk mengoperasikan KUHP sebagai hukum materiil. Oleh karena itu, semangat pembaruan dalam KUHAP diharapkan selaras dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP baru.

Sebagai bagian dari proses demokrasi dan keterbukaan, Komisi III DPR RI memastikan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP. Hal ini bertujuan untuk menyerap sebanyak mungkin aspirasi publik guna melahirkan produk hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan legislatif, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait