Hasto Mangkir Panggilan KPK Tessa Alasan Tidak Dapat Diterima

JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyatakan bahwa alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang tidak memenuhi panggilan penyidik tidak dapat diterima.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan sebagai alasan ketidakhadirannya, namun KPK menilai gugatan tersebut sebagai alasan yang tidak wajar dan tidak seharusnya digunakan untuk menghindari pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Penolakan Gugatan Praperadilan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan adalah proses yang berjalan secara paralel dengan upaya penegakan hukum, baik di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Dengan demikian, gugatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Tessa juga menekankan bahwa penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk memeriksanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata Tessa pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga  140 Hari Usai Penggeledahan KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil

Pemeriksaan yang Tertunda

Pada Senin pagi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ini berfokus pada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa permohonan penundaan dilakukan untuk memberi ruang bagi proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Sayangnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Berdasarkan penyidikan KPK, Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah diketahui melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat terpilih sebagai anggota DPR.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran Pemprov

Dalam kasus ini, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Penyidik KPK menyebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan jumlah uang yang cukup besar, yakni 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.

Mengingat alasan ketidakhadiran Hasto dalam panggilan penyidik yang dianggap tidak sah, KPK berencana untuk melanjutkan proses penyidikan dan segera menjadwalkan pemanggilan kedua.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari upaya hukum paralel seperti gugatan praperadilan.

Untuk perkembangan lebih lanjut tentang kasus ini dan informasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait