JurnalLugas.Com – Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan suap dalam proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD untuk periode 2024–2029.
Menurut Akbar, isu tersebut bukan hanya menjadi perhatian daerah tetapi telah menjadi pembicaraan di tingkat nasional. Meski demikian, ia merasa tenang karena mengaku tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan.
“Jadi memang ini tidak hanya menjadi isu daerah tapi isu nasional. Saya sampai dengan hari ini masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan,” ujar Akbar saat kunjungan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/2/2025).
Akbar juga menegaskan bahwa dukungan yang diperolehnya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah murni hasil dari suara senator lintas daerah.
“Itu bisa dicek dari teman-teman lintas senator,” ungkapnya.
Mengenai rekaman suara yang beredar dan dikaitkan dengan dugaan suap, Akbar menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melaporkan penyebar rekaman tersebut.
“Aman, tidak ada,” katanya singkat.
Laporan Dugaan Suap ke KPK
Sebelumnya, dugaan suap ini mencuat setelah mantan staf DPD, Fithrat Irfan, melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan menyebut bahwa ada indikasi suap kepada 95 senator atau anggota DPD terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD periode 2024–2029.
“Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Irfan juga mengungkapkan nominal yang diduga diterima oleh beberapa anggota DPD. Setiap anggota DPD diduga mendapatkan 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dengan rincian 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD dan 8 ribu dolar AS untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan modus operandi pemberian suap ini. Uang disebut disalurkan secara langsung dengan metode door to door, yakni diberikan ke setiap ruangan anggota DPD secara individual.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan KPK dapat mengusutnya secara transparan guna menjaga integritas lembaga legislatif di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan isu ini, silakan kunjungi JurnalLugas.Com.






