Tugas Pertahanan Siber TNI di UU TNI Baru Bukan Memata-matai

JurnalLugas.Com – Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa tugas pertahanan siber yang kini diemban TNI berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru tidak bertujuan untuk memata-matai masyarakat sipil. Menurutnya, pertahanan siber difokuskan pada upaya melindungi kedaulatan negara dari ancaman digital, bukan membatasi kebebasan berekspresi.

Pertahanan Siber: Menangkal Disinformasi dan Ancaman Digital

Dalam era digital yang semakin kompleks, ancaman siber bukan hanya datang dalam bentuk serangan terhadap infrastruktur, tetapi juga melalui informasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Brigjen TNI Frega menjelaskan bahwa tugas pertahanan siber TNI lebih kepada operasi informasi dalam rangka menangkal misinformasi, disinformasi, serta malinformasi yang berpotensi merugikan bangsa.

Bacaan Lainnya

Kementerian Pertahanan memahami bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa UU TNI yang baru akan membatasi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, langkah ini justru bertujuan untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman digital yang semakin berkembang.

Baca Juga  Ketua MK Pasal Jabatan Sipil di UU TNI Mengandung Kontradiksi “Logika Hukumnya Tidak Sinkron”

Ancaman Siber dan Upaya Pertahanan Nasional

Saat ini, berbagai pihak eksternal berupaya menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Dalam konteks ini, pertahanan siber menjadi sangat penting untuk mencegah serangan yang bisa berdampak luas terhadap stabilitas negara.

Beberapa ancaman siber yang berpotensi membahayakan keamanan nasional meliputi:

  • Serangan terhadap fasilitas data negara, yang bisa mengganggu sektor energi, transportasi, dan layanan publik.
  • Upaya propaganda digital, yang dapat memanipulasi opini publik dan melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah.

Sebagai langkah antisipatif, TNI akan bersinergi dengan berbagai pihak seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepolisian RI untuk memperkuat ketahanan siber nasional.

Sistem Pertahanan Siber di Negara Lain

Brigjen TNI Frega juga mengungkapkan bahwa banyak negara telah mengadopsi sistem pertahanan siber dengan membentuk unit khusus, seperti korps siber atau komando siber. Contohnya, militer Singapura telah memiliki angkatan siber sendiri untuk menghadapi ancaman di dunia digital.

Langkah serupa diterapkan oleh berbagai negara lain yang menyadari bahwa perang modern tidak hanya terjadi di darat, laut, dan udara, tetapi juga di dunia maya. Oleh karena itu, penambahan tugas pertahanan siber dalam UU TNI yang baru merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan negara di era digital.

Baca Juga  Ancaman Pembunuhan Presiden Prabowo Kontra UU TNI Ancam Stabilitas Politik

Penambahan Kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Sebagai bagian dari pembaruan UU TNI, kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) kini bertambah dari 14 menjadi 16 kategori. Dua kategori baru yang ditambahkan adalah:

  1. Membantu menanggulangi ancaman siber
  2. Membantu penyelamatan WNI di luar negeri

Dengan adanya tambahan ini, TNI memiliki peran yang lebih luas dalam menjaga keamanan nasional, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pembaruan UU TNI yang mencakup pertahanan siber merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan di era digital. Tugas ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan untuk melindungi negara dari ancaman yang semakin kompleks. Dengan sinergi antara berbagai instansi terkait, diharapkan ketahanan siber nasional semakin kuat dan mampu menghadapi ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.

Untuk berita dan analisis lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait