JurnalLugas.Com — Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil membongkar markas pembuatan uang palsu di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu pagi, 9 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol M. Malau, dengan dukungan dari anggota TNI Kodim 0606/Kota Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, membenarkan bahwa pihaknya turut memberikan dukungan penuh dalam operasi ini. “Betul, untuk proses ditangani Polsek Tanah Abang, kita back-up proses penggerebekannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya terungkap di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi mendalami kasus tersebut hingga akhirnya berhasil mengendus lokasi produksi uang palsu berskala besar ini.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut. Tiga orang pelaku utama masing-masing berinisial J, B, dan A, serta pemilik rumah berinisial L. Selain itu, satu pelaku yang berperan sebagai pembuat uang palsu, berinisial D, turut diamankan dan diduga sebagai otak dari seluruh operasi.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp1,3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, serta uang palsu yang belum siap edar senilai Rp2 miliar. Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, yang diyakini menjadi alat utama dalam praktik kriminal tersebut.
Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanah Abang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik produksi uang palsu ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan peredaran uang mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam memberantas kejahatan uang palsu yang meresahkan masyarakat dan membahayakan stabilitas ekonomi nasional.
Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






