Terbongkar! 2 Kades Aktif Terlibat Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Polisi Sita Ribuan Lembar Uang Palsu

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi yang melibatkan lima tersangka, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena peredaran uang palsu terbukti telah menyebar ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam keterangan persnya pada Jumat, 30 Mei 2025, menyampaikan bahwa lima tersangka kini telah ditahan. “Dua di antaranya berstatus kepala desa aktif, yakni DM dan ES,” ujarnya di Mapolres Ngawi.

Bacaan Lainnya

Bermula dari Laporan Warga, Terungkap Sindikat Besar

Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan warga di Kecamatan Ngrambe dan Sine, Ngawi, yang merasa resah akibat maraknya peredaran uang palsu. Respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Ngawi pun membuahkan hasil setelah dilakukan penyelidikan intensif di wilayah terdampak.

Baca Juga  Menko Polkam TNI Polri Tingkatkan Pengawasan Peredaran Uang Palsu di Natal dan Tahun Baru

Hasilnya, ditemukan jejak transaksi mencurigakan di empat wilayah: Kabupaten Ngawi, Magetan, dan Madiun di Jawa Timur, serta Kabupaten Sragen di Jawa Tengah. Kelima tersangka yang berhasil diringkus yaitu:

  • DM (42) – Kepala Desa aktif di Kecamatan Sine, Ngawi
  • ES (55) – Kepala Desa aktif di Kecamatan Ngrambe, Ngawi
  • AS (41) – Warga asal Sragen, Jawa Tengah
  • AP (38) – Warga Kuningan, Jawa Barat
  • TAS (47) – Penduduk Lampung Selatan

Modus Operandi dan Barang Bukti Mengejutkan

Para pelaku menggunakan modus membeli barang kebutuhan di toko kelontong, warung, swalayan, hingga agen Brilink dan SPBU menggunakan uang palsu pecahan besar. Tujuannya untuk mendapatkan uang asli sebagai kembalian.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan bukti mencengangkan berupa:

  • 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 real Brasil
  • 91 lembar uang palsu pecahan 50 dolar Amerika
  • Alat bantu seperti mesin hitung, pemotong kertas, lampu LED, penggaris, serta mikroskop mini

Kapolres Charles menjelaskan bahwa uang palsu tersebut diperoleh melalui tersangka AP dan TAS dengan skema barter satu banding tiga. Polisi menduga kuat ada dalang utama di balik peredaran ini yang dikenal dengan julukan “Mr X”. Saat ini, aparat masih memburu sosok tersebut.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Uang Palsu Rp22 miliar di Srengseng Kembangan Jakarta Barat

“Diduga kuat, ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan instan kepada para pelaku. Penyelidikan mendalam masih kami lakukan,” ujar Charles.

Terancam Hukuman Berat

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Ngawi dalam menindak segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Baca berita terkini dan mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait