JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, terhadap salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti. Dalam pernyataannya, KPK menilai langkah hukum tersebut tidak tepat sasaran.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa tindakan Rossa dalam menangani kasus yang melibatkan Agustiani Tio merupakan bagian dari tugas resmi sebagai penyidik lembaga antirasuah.
“Perbuatan Saudara RPB (Rossa Purbo Bekti) tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pribadi yang layak digugat secara perdata. Semua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyidik,” jelas Tessa dalam konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025.
Tessa juga menyatakan bahwa KPK berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut mampu melihat duduk perkara secara objektif, serta menolak gugatan yang diajukan oleh Agustiani.
“Kami percaya hakim akan memutuskan bahwa tindakan Rossa adalah bagian dari proses hukum, bukan perbuatan personal yang dapat digugat secara perdata,” tegasnya.
Diketahui, Agustiani Tio—mantan terpidana kasus korupsi—mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA. Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang diketuai Army Mulyanto, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam keterangannya, Army menyebut kliennya mengalami intimidasi verbal saat diperiksa oleh Rossa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK. Salah satu insiden yang disoroti adalah tindakan Rossa yang disebut sempat menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung.
“Intimidasi itu membuat klien kami merasa tertekan secara psikis, sehingga kami tempuh jalur hukum melalui gugatan perdata,” kata Army di PN Bogor, Selasa (11/2).
Meski demikian, KPK tetap bersikukuh bahwa semua tindakan Rossa berada dalam koridor hukum dan wewenang institusional. Perkara ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum saat menjalankan tugasnya.
Untuk berita selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com






