JurnalLugas.Com – Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yakni Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) pihaknya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan serta suap terkait kasus Harun Masiku.
Menurut Todung, penolakan eksepsi tersebut mencerminkan proses hukum yang janggal dan sarat muatan politik. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat, bahkan mengindikasikan adanya upaya politisasi kasus.
“Kami berharap eksepsi kami diterima, karena kasus ini lemah secara hukum dan sangat kental aroma politisnya. Proses hukumnya luar biasa cepat, penuh kejanggalan,” ujar Todung saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 11 April 2025.
Soroti Motif dan Ketimpangan Proses Hukum
Todung juga mempertanyakan urgensi dan motif di balik penanganan kasus Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyinggung bahwa pimpinan KPK yang baru dilantik kala itu seharusnya memprioritaskan kasus korupsi lain yang lebih substansial.
Ia pun membuka kemungkinan bahwa proses hukum terhadap Hasto merupakan bentuk tekanan politik menjelang kongres PDI Perjuangan. “Publik tentu boleh menduga bahwa ini bentuk intervensi agar Hasto tidak melanjutkan posisinya sebagai Sekjen dalam kongres mendatang,” tuturnya.
Selain itu, Todung menyoroti adanya ketidakseimbangan perlakuan dalam proses peradilan. Menurutnya, pihak jaksa penuntut umum mendapatkan keleluasaan waktu serta pemanggilan saksi, sementara permintaan serupa dari pihak Hasto diabaikan.
“Prinsip equality in arms jelas dilanggar. Saksi dari kami tidak digubris, sedangkan saksi dari KPK diberi panggung penuh,” jelasnya.
Prinsip equality in arms adalah salah satu asas keadilan dalam hukum, yang menjamin hak yang sama antara penuntut dan pembela dalam menghadirkan alat bukti dan saksi di hadapan pengadilan.
Dugaan Perintangan dan Suap: Kronologi dan Tuduhan
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019 hingga 2024. Salah satu tuduhan mencuat ketika Hasto disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun dalam air, guna menghilangkan jejak digital pasca operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut menerima perintah serupa untuk menenggelamkan ponsel demi menghindari penyitaan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ancaman Hukuman
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum yang dinilai terburu-buru, ketimpangan dalam pemeriksaan, hingga dugaan intervensi politik, menjadi catatan kritis dalam perjalanan kasus ini. Todung Mulya Lubis menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan demi mengungkap kebenaran materiil dalam persidangan berikutnya.
Baca berita hukum dan politik lainnya hanya di JurnalLugas.Com






