JurnalLugas.Com – Kasus pembunuhan keji kembali mengguncang masyarakat Medan. Seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25) ditemukan tewas mengenaskan setelah diduga menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh ayah dan anak kandungnya sendiri.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengonfirmasi penangkapan dua tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Kasrani alias K (50) dan anak kandungnya Agung Pradana alias AP (24), warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pembunuhan Terencana Demi Mobil Korban
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 9 April 2025 di wilayah Tanah Karo. Saat itu, kedua pelaku tertangkap tangan menguasai mobil Toyota Rush milik korban.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah merencanakan pembunuhan sejak 2 April demi merampas kendaraan korban,” ujar Gidion dalam keterangan pers pada Sabtu, 12 April 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku K memesan layanan taksi online melalui aplikasi In Driver dari kawasan Sunggal, Medan, pada Minggu (6/4). Begitu korban tiba, pelaku meminta berhenti sejenak dengan dalih ingin menghubungi keluarga.
Pembekapan hingga Pukulan Maut
Saat mobil berhenti, Agung yang duduk di belakang langsung membekap korban menggunakan sarung yang telah disiapkan sebelumnya. Michael sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya setelah dipukul menggunakan palu oleh ayah pelaku.
“Korban diseret ke belakang dan dipukul berulang kali hingga meninggal dunia di tempat,” jelas Gidion.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, ayah dan anak tersebut membawa jenazah ke Langkat. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung, ditambahkan pemberat batu, dan dibuang ke Sungai Paluh, Kecamatan Gebang.
Jejak Kejahatan Terungkap
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti baju pelaku, alas mobil berlumuran darah, dan plat nomor yang telah diganti. Jejak inilah yang menuntun tim Satreskrim Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polres Langkat dan Polres Karo untuk menangkap kedua pelaku.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa dilakukan siapa saja, bahkan oleh keluarga terdekat. Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Untuk berita hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






