JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Pada Selasa, 15 April 2025, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis yang tersebar di dua provinsi.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengungkapan kasus besar yang menyeret nama-nama penting di dunia hukum dan korporasi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang mewah.
“Kami menyita dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, serta empat unit sepeda lipat merek Brompton,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga Lokasi Digeledah, Salah Satunya Kantor Terselubung
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketiga lokasi tersebut berkaitan erat dengan tersangka MSY, seorang anggota tim legal PT Wilmar Group yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada malam yang sama.
Adapun lokasi-lokasi yang digeledah antara lain:
- Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan.
- Sebuah rumah pribadi di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.
- Satu lokasi yang diduga dijadikan sebagai kantor, namun tidak disebutkan secara rinci oleh pihak Kejaksaan.
MSY dan Dugaan Aliran Dana Suap Rp60 Miliar
MSY, yang menjabat sebagai Head Social Security Legal PT Wilmar Group, diduga kuat memberikan dana sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan proses hukum kliennya. Uang tersebut diberikan atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan dana dilakukan melalui perantara WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
“Tujuan dari pemberian uang itu adalah untuk mendapatkan putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Abdul Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Delapan Tersangka, Suap Diduga Terstruktur
Dengan penetapan MSY sebagai tersangka, total sudah ada delapan orang yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari:
- WG (Wahyu Gunawan) – Panitera muda
- MS (Marcella Santoso) – Advokat
- AR (Ariyanto) – Advokat
- MAN (Muhammad Arif Nuryanta) – Mantan Wakil Ketua PN Jakpus
- DJU (Djuyamto) – Hakim
- ASB (Agam Syarif Baharuddin) – Hakim
- AM (Ali Muhtarom) – Hakim
Penyidikan terus berkembang dan terbuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat kompleksitas perkara dan potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.Com – sumber berita terpercaya Anda.






