Status Daerah Istimewa Tak Terpengaruh Moratorium DOB Kata Mendagri Tito Karnavian

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa. Hal ini disampaikan Tito saat menanggapi aspirasi sejumlah pihak yang mengusulkan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah memperoleh status sebagai daerah istimewa.

“Moratorium itu hanya berlaku untuk pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Namun, untuk status daerah istimewa, itu berbeda. Silakan ajukan usulannya,” ujar Mendagri kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/4).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa perubahan status suatu wilayah menjadi daerah istimewa tidak berada dalam kewenangan tunggal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses tersebut memerlukan dasar hukum yang kuat dan harus melalui mekanisme legislasi bersama DPR RI karena menyangkut perubahan undang-undang.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Tetap Siaga

“Kalau ingin menjadi daerah istimewa, harus ada landasan hukum yang jelas, yakni perubahan undang-undang. Itu otomatis harus dibahas bersama DPR,” kata Tito.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemendagri bersifat terbuka terhadap setiap usulan dari daerah manapun selama disertai dengan alasan yang kuat dan kriteria yang memenuhi syarat. Setelah dilakukan pengkajian internal, usulan tersebut bisa diteruskan untuk pembahasan di parlemen.

“Kalau kriterianya masuk, tentu akan kami bawa ke DPR RI. Karena ini menyangkut pembentukan daerah yang diatur dalam undang-undang tersendiri,” lanjutnya.

Usulan agar Surakarta berstatus daerah istimewa memang mencuat belakangan ini, terutama dari para tokoh masyarakat dan politikus lokal. Mereka berargumen bahwa Surakarta memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, sehingga layak memperoleh perlakuan khusus dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga  Kabar Baik! Pemda Kini Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran Ini Kata Mendagri

Kendati demikian, Tito mengingatkan bahwa proses menuju status daerah istimewa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua harus melalui prosedur konstitusional yang ketat, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, sejak tahun 2014, pemerintah telah menerapkan moratorium terhadap pemekaran wilayah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan anggaran serta mengevaluasi efektivitas kinerja daerah-daerah baru yang telah terbentuk sebelumnya.

Untuk berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait