Ladang Ganja di Semeru Terbongkar 3 Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru. Dalam sidang yang digelar Selasa, 29 April 2025, ketiganya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut adalah Tomo, Tono, dan Bambang. Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menanam serta merawat tanaman ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septina, dengan anggota I Gede Adhi Gandha, menilai bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara terorganisir dan dalam skala besar. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam putusan, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga  Keluarga Gembong Narkoba PCC Beny Setiawan Divonis Segini Jaksa Banding

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” tegas I Gede Adhi Gandha saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara antara tujuh hingga dua belas tahun. Vonis tersebut juga menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap kejahatan narkotika yang dilakukan secara masif dan terstruktur.

Majelis hakim menekankan bahwa tindakan para terdakwa bertolak belakang dengan komitmen negara dalam memberantas narkoba, terutama karena ganja yang ditanam tergolong narkotika golongan I dengan berat yang melebihi satu kilogram.

Meski telah diputus bersalah, ketiga terdakwa hingga kini belum menentukan sikap atas vonis tersebut. “Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap majelis hakim.

Baca Juga  Kasus Agus Buntung Penyandang Disabilitas Divonis 10 Tahun karena Pelecehan Seksual

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menyatakan menerima putusan majelis hakim, namun tetap menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa sebelum mengambil langkah lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi penanaman ganja berada di wilayah konservasi kaki Gunung Semeru, yang selama ini dikenal sebagai daerah pertanian dan wisata alam. Upaya hukum berikutnya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tingkat banding atau dinyatakan inkrah.

Untuk informasi berita aktual dan terpercaya lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait