PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online Transaksi Fantastis Tembus Rp600 Miliar

JurnalLugas.Com – Upaya pemerintah memberantas judi daring (online) semakin gencar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online, dengan nilai transaksi yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum nasional. Tujuannya bukan hanya memutus aliran dana ilegal, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari berbagai dampak sosial negatif yang timbul akibat judi daring.

Bacaan Lainnya

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan terus dilakukan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online, penyalahgunaan narkotika, tindak penipuan, praktik prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga,” ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga  Markas Judi Online Internasional Digulung di Jakarta, DPR Kejar Otak Jangan Ada yang Lolos

Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang Digencarkan

Ivan menjelaskan, aksi tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT). Gerakan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga untuk membendung tindak pidana pencucian uang yang berkaitan erat dengan aktivitas judi online.

Menurutnya, perjudian daring kerap menjadi pintu masuk bagi kejahatan lainnya. “Pelaku kecanduan judi bisa terdorong melakukan berbagai kejahatan demi memenuhi kebutuhannya, mulai dari mencuri hingga terlibat dalam kejahatan siber,” katanya.

Ia menambahkan, di balik tindakan memerangi judi online, ada misi menyelamatkan masa depan bangsa yang kini banyak terancam oleh masifnya kejahatan digital.

Kolaborasi dan Teknologi Jadi Kunci

PPATK terus mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, kementerian/lembaga, hingga masyarakat sipil. Tujuannya adalah membentuk ekosistem nasional yang bebas dari praktik perjudian ilegal dan tindak pencucian uang.

Gerakan Gernas APU/PPT dinilai sebagai instrumen strategis untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Baca Juga  Yan Zhenxing Buronan Judi Online China Interpol Indonesia Serahkan ke Tiongkok

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, turut menegaskan komitmen pemerintah dalam hal ini. Ia menyebutkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Online diperkuat dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor.

“Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berdampak sosial yang luas. Maka dari itu, pengawasan ruang digital terus ditingkatkan agar upaya pemberantasan bisa berjalan efektif,” ujarnya dalam rilis pers di Jakarta, 4 Maret 2025 lalu.

Langkah-langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan berbasis digital yang kian berkembang. Dengan penindakan tegas dan kolaborasi yang kuat, diharapkan ruang gerak para pelaku judi online akan semakin sempit.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait