JurnalLugas.Com – Sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran mengungkap fakta mencengangkan: terdakwa ternyata menjalin dua hubungan asmara sekaligus. Salah satunya dengan korban sendiri, Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tewas secara tragis.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin, 5 Mei 2025, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin membeberkan kronologi lengkap hubungan terlarang itu. Kepala Odmil Letkol CHK Sunandi saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Jumran juga memiliki kekasih lain di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Bermula dari perkenalan melalui media sosial, terdakwa yang menggunakan nama samaran “Andi”, menjalin komunikasi intens dengan Juwita. Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru dan mulai menjalin hubungan dekat, yang tak lama kemudian berujung pada pertemuan intim di sebuah hotel.
Namun, hubungan yang awalnya terlihat mesra berubah menjadi konflik emosional. Juwita sempat menolak ajakan berhubungan badan dan mempertanyakan keseriusan Jumran, terlebih setelah mengetahui keberadaan pacar sang prajurit di Sulawesi. Jumran berusaha meyakinkan, bahkan menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.
Pertengkaran mulai muncul saat Juwita menanyakan pilihan cinta terdakwa—dirinya atau kekasih di Sulawesi. Terdakwa memilih kekasihnya yang lain, namun tetap mengajak Juwita menjalani “hubungan spesial”. Hal itu menimbulkan tekanan emosional yang berujung pada keinginan keluarga korban untuk menuntut pertanggungjawaban secara pernikahan.
Desakan dari keluarga korban memicu amarah dan tekanan berat pada terdakwa. Dalam surat dakwaan, Jumran disebut telah berulang kali mencari cara membunuh korban, termasuk melalui penelusuran di Google tentang racun hingga cara menghilangkan jejak. Meski sempat mengurungkan niat karena takut, niat jahatnya kembali muncul setelah korban terus menuntut pertanggungjawaban.
Puncaknya terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jumran menyewa mobil rental, menjemput Juwita, lalu membawanya ke kawasan Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Di tempat itulah korban dihabisi secara keji. Warga yang menemukan jasad Juwita menyebut tidak ada indikasi kecelakaan lalu lintas. Leher korban menunjukkan luka lebam, dan ponsel korban tidak ditemukan.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim telah mendengarkan kesaksian enam saksi dari total sebelas yang akan dihadirkan. Lima saksi lainnya bersama alat bukti akan diperiksa dalam sidang lanjutan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Juwita dikenal sebagai jurnalis muda yang berdedikasi. Ia telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan tercatat sebagai wartawan muda bersertifikat. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga rekan seprofesi dan komunitas pers lokal.
Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti keadilan atas kasus yang mencoreng institusi militer sekaligus mengguncang dunia jurnalistik ini.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com






