JurnalLugas.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung menunjukkan tindakan tegas dengan menembak kaki seorang pria berinisial RAS alias Reza (29), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan pemilik warung mie di Jalan Makmur, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kepala Polsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan bahwa tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. “Pelaku merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, dan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Abdullah (54) meninggal dunia,” ungkap Jhonson pada Kamis (25/7).
Menurut Jhonson, kejadian tragis tersebut terjadi ketika pelaku dan rekannya, KK, sedang melakukan perbaikan di warung milik korban pada 2 Juni 2024. “Pelaku sempat meminjam uang kepada korban, namun ditolak dan malah dimarahi oleh korban,” jelasnya.
Tidak terima dimarahi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan botol hingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Medan Tembung. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RAS, sementara rekan pelaku, KK, diketahui berada di Kamboja,” tambah Jhonson.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB, dan barang-barang lainnya. “Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tembung dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun,” pungkas Jhonson Sitompul.






