Andi Wahab Simamora Mengaku Jaksa Kejati Sumut Peras Pengusaha Alkes Akhirnya Dibui

JurnalLugas.Com – Seorang pria bernama Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40), warga Jalan Sidomulyo, Medan Deli, Kota Medan, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha alat kesehatan (alkes).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Donar Agustinus Siregar.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” tegas Hakim Deny dalam sidang terbuka.

Rusak Citra Kejati Sumut

Hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan Andi sangat mencederai nama baik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) karena ia mengaku sebagai jaksa intelijen. Tindakan itu, menurut hakim, turut merugikan korban baik secara psikologis maupun materiil.

Baca Juga  Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Thalisa Kasus Penodaan Agama

“Hal yang memberatkan adalah rusaknya citra institusi hukum akibat perbuatan terdakwa. Namun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan pengakuan bersalah terdakwa selama proses persidangan,” tambahnya.

Terdakwa Lain Juga Divonis

Tidak hanya Andi, rekan terdakwanya, Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution, juga dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam berkas perkara terpisah. Keduanya dinyatakan telah bekerja sama melakukan pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut, Septebrina Silaban, yang sebelumnya meminta agar keduanya dihukum tiga tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa kasus ini bermula pada 3 Desember 2024.

Ketika itu, Andi dan Hermansyah mendatangi korban Donar Agustinus Siregar yang terlibat dalam proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu rumah sakit di Kota Sibolga. Melalui perantara, Hermansyah memperkenalkan Andi sebagai jaksa Kejati Sumut.

Baca Juga  Oknum Pejabat Pemda Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar Korban Rugi Rp830 Juta

Modus: Mengaku Jaksa dan Minta Uang

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Garuda Medan, Andi menunjukkan identitas palsu sebagai jaksa dan meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban dengan alasan mengikuti pelatihan di Jakarta untuk jabatan kepala seksi intelijen. Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang tunai kepada Hermansyah.

Namun, aksi keduanya tak berlangsung lama. Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat. Hermansyah berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara Andi sempat melarikan diri namun akhirnya dibekuk di kawasan Jalan Sei Serayu Medan.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait