JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika berskala besar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Risa Sunia Yazir menegaskan bahwa tuntutan tersebut diajukan atas dasar perbuatan kedua terdakwa yang dinilai sangat meresahkan dan tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa,” kata JPU Isti Risa dengan lantang di ruang sidang yang berlokasi di Belawan.
Dua pria yang kini menghadapi ancaman vonis tertinggi itu adalah Muhammad Fauzi (31), warga Kecamatan Medan Maimun, dan Kiki Rezeki Siregar (30), warga Kota Tanjung Balai. Keduanya dinilai terbukti bersalah atas permufakatan jahat dalam pengedaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan jumlah jauh melebihi batas lima gram yang diatur dalam hukum.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan keduanya, tegas jaksa, karena perbuatan mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Kronologi Penangkapan dan Bukti
Kasus ini bermula pada 25 September 2024, saat Fauzi mendapat telepon dari seorang buronan bernama Syawaluddin. Dalam percakapan itu, Fauzi ditawari pekerjaan untuk mengangkut narkoba dan diberi tahu bahwa dirinya akan bertemu dengan Kiki Rezeki untuk mengambil barang haram tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi dan menyampaikan bahwa ia telah tiba di lokasi sambil membawa satu goni dan empat tas berisi narkotika. Mereka bertemu di kawasan CBD Polonia, Medan. Namun, gerak-gerik mereka sudah diintai oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Fauzi berhasil ditangkap di tempat kejadian, sedangkan Kiki sempat melarikan diri dengan mobil Honda Brio. Meski begitu, pelarian Kiki berakhir di Jalan Ir. H. Juanda setelah aparat berhasil menghentikan kendaraannya. Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir ekstasi seberat 15.358 gram.
“Barang bukti serta kedua tersangka langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas JPU Isti dalam sidang.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah narkotika yang diamankan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh pihak kejaksaan.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com






