Tom Lembong Ajukan Keberatan di Pengadilan Tipikor

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat ini tengah menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi dalam importasi gula. Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskannya dari kasus ini.

Keberatan Kuasa Hukum Tom Lembong

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Ari menilai bahwa dakwaan yang diajukan kepada kliennya tidak tepat dan menyebutnya sebagai error in persona (menyasar orang yang keliru) serta obscuur libel (tidak jelas).

Bacaan Lainnya

Menurut Ari, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini karena perbuatan yang didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan, bukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pembayaran terkait importasi gula dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta sebagai wajib pajak, bukan oleh Tom Lembong secara langsung.

Baca Juga  Korupsi Impor Gula Mantan Dirjen Kemendag Diperiksa Kejagung

“Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara,” tegasnya.

Atas dasar ini, Ari meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan. Ia juga mendesak agar nama baik kliennya dipulihkan jika terbukti tidak bersalah.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Tom Lembong didakwa atas dugaan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa keputusan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Jaksa juga menuduh Tom Lembong menunjuk koperasi tertentu—seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri—untuk menangani importasi gula, bukan perusahaan BUMN yang seharusnya bertanggung jawab atas pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Baca Juga  Alasan Demam Tinggi Tom Lembong Tak Hadir di Sidang Jaksa Minta Sita iPad dan Laptop

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menanti Keputusan Majelis Hakim

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara. Jika Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum, maka dakwaan terhadap Tom Lembong bisa gugur. Namun, jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut.

Apakah Tom Lembong akan terbebas dari jerat hukum atau justru menghadapi proses peradilan lebih lanjut? Semua akan bergantung pada keputusan Majelis Hakim dalam sidang berikutnya.

Baca berita lengkap dan informasi hukum lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait