Polri Preman Koperasi Desa Incar Limbah B3 di Objek Vital Perusahaan Diminta Waspada

JurnalLugas.Com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa praktik premanisme kini merambah ke wilayah yang sangat sensitif, yakni objek vital nasional (Obvitnas). Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat keamanan karena dapat mengancam stabilitas industri dan keselamatan masyarakat.

Direktur Pengamanan Objek Vital Korps Sabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah diminta langsung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menangani sebuah kasus yang berkaitan dengan aksi ‘minta proyek’ secara paksa di sebuah objek vital nasional.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima undangan dari Kemenperin terkait kasus koperasi desa yang ingin mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di salah satu objek vital. Padahal, koperasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengelolaan limbah jenis itu,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga  Kapolri Tegas! Premanisme Marak Brimob dan Baharkam Siap Basmi Termasuk Debt Collector

Menurut Brigjen Suhendri, koperasi tersebut tetap bersikeras meminta bagian proyek, sehingga pihak perusahaan merasa terancam dan akhirnya meminta bantuan Polri untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian semacam ini seharusnya bisa dicegah jika perusahaan terkait telah menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

“Sayangnya, dari total 1.997 objek vital nasional yang tercatat di Polri, baru 80 perusahaan yang aktif bekerja sama dengan kami dalam hal sertifikasi SMP,” ungkapnya.

Minimnya implementasi sistem pengamanan ini membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tekanan, intimidasi, bahkan pengambilalihan paksa proyek-proyek sensitif.

Baca Juga  Wamendagri Bima Arya Ormas Meresahkan Bisa Dipidanakan dan Dibubarkan

Oleh karena itu, Polri mengimbau seluruh pengelola objek vital nasional untuk segera membangun dan menerapkan sistem manajemen pengamanan yang sesuai standar. Langkah ini dinilai penting dalam melakukan deteksi dini, pencegahan gangguan keamanan, serta memitigasi potensi kerugian besar akibat aksi premanisme.

“Jika perusahaan sudah menerapkan SMP dan lolos sertifikasi dari Polri, maka kami bisa menjamin bahwa sistem pengamanannya telah sesuai standar nasional,” tutup Brigjen Suhendri.

Untuk berita hukum dan kriminal terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait