Disebut Dalang Framing Judol PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

JurnalLugas.Com – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada partai serta tokoh penting di dalamnya.

Laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian itu tercatat dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri dan dilayangkan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Pernyataan dalam Rekaman Jadi Dasar Laporan

Menurut perwakilan pelapor, Wiradarma Harefa, langkah hukum ini diambil setelah beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga kuat menampilkan percakapan antara Budi Arie dan seorang jurnalis. Dalam rekaman tersebut, nama PDIP serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan disebut sebagai pihak yang melakukan framing terhadap Budi Arie dalam kasus judi online (judol).

“Pernyataan itu sangat menyakitkan bagi kami kader PDIP. Ia menyebut partai kami dan Pak Budi Gunawan sebagai dalang di balik isu tersebut. Itu fitnah yang tidak bisa dibiarkan,” kata Wira kepada awak media di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Baca Juga  Manuver Politik PDIP Dukung Anies Baswedan Di Pilkada Jakarta Ahmad Basarah Ngomong Ginian

Bukti Digital Diikutsertakan

Dalam pelaporan tersebut, para kader membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar dari berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube yang menayangkan cuplikan pernyataan kontroversial tersebut.

“Kami ingin proses hukum ini berjalan tuntas. Publik berhak tahu kebenaran di balik tuduhan ini,” tegas Wira.

Budi Arie Bantah Terlibat

Menanggapi isu yang menyeret namanya, Budi Arie Setiadi menyampaikan bantahan keras. Ia menyebut tuduhan bahwa dirinya menerima 50 persen keuntungan dari perlindungan situs judi online sebagai “narasi jahat” yang tak berdasar.

“Itu tidak benar dan sangat merendahkan harkat serta martabat saya. Tuduhan itu muncul dari para tersangka yang saling menutupi peran mereka,” ungkap Budi Arie dalam keterangannya pada Senin, 19 Mei 2025.

Nama Budi Arie Terseret dalam Dakwaan

Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perlindungan situs judol yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, JPU menyebut bahwa terdapat skema pembagian komisi dari pengelolaan situs judol. Dari total nilai yang disepakati, disebutkan bahwa 50 persen akan diberikan kepada Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony—teman dekat Budi Arie—dan 20 persen untuk pegawai Kominfo, Adhi Kismanto.

Baca Juga  Kembali Mesra PDIP dan PKS Usung Pasangan di Pilkada Sumut Rapidin Simbolon Miliki Ideologi yang Kuat

Daftar Terdakwa dalam Kasus Judol

Kasus ini menyeret empat orang sebagai terdakwa, yakni:

  • Zulkarnaen Apriliantony, teman dekat Budi Arie
  • Adhi Kismanto, pegawai Kementerian Kominfo
  • Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama
  • Muhrijan alias Agus, utusan direktur di Kemenkominfo

Menurut dakwaan, Muhrijan awalnya menawarkan komisi Rp3 juta per situs kepada Zulkarnaen. Setelah melalui negosiasi, disepakati angka Rp8 juta per situs dengan pola pembagian yang telah disebutkan jaksa.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi sorotan publik karena menyeret tokoh-tokoh penting serta mencuat di tengah maraknya pemberantasan situs judi online.

Baca berita terkini dan tajam lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait