JurnalLugas.Com – PT Taspen (Persero) telah mengungkapkan posisi Antonius Kosasih atau ANS Kosasih terkait penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Taspen menyatakan telah memberhentikan ANS Kosasih dari jabatannya sebagai direktur utama sejak awal Maret lalu.
Menurut Yunita Dwi Jayanti, kepala hubungan media PT Taspen, penting untuk memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai status Kosasih.
Oleh karena itu, Kosasih tidak lagi menjabat sebagai direktur utama, baik secara aktif maupun non-aktif, seperti yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan sebelumnya.
Taspen juga telah menunjuk Rony Hanityo Aprianto, Direktur Investasi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk memastikan kelangsungan bisnis perusahaan dan meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
Klarifikasi ini juga sebagai dasar koreksi terhadap beberapa berita sebelumnya yang menyinggung tentang pemeriksaan terhadap ANS Kosasih oleh KPK.






