Dugaan Investasi Fiktif Rp1 triliun PT Taspen (Persero) Pecat Antonius Kosasih Alias ANS Kosasih

JurnalLugas.Com – PT Taspen (Persero) telah mengungkapkan posisi Antonius Kosasih atau ANS Kosasih terkait penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, Taspen menyatakan telah memberhentikan ANS Kosasih dari jabatannya sebagai direktur utama sejak awal Maret lalu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korupsi THR Forkopimda, KPK Pastikan Kapolresta Cilacap Terlibat, OTT 27 Orang di Banyumas

Menurut Yunita Dwi Jayanti, kepala hubungan media PT Taspen, penting untuk memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai status Kosasih.

Oleh karena itu, Kosasih tidak lagi menjabat sebagai direktur utama, baik secara aktif maupun non-aktif, seperti yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan sebelumnya.

Taspen juga telah menunjuk Rony Hanityo Aprianto, Direktur Investasi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk memastikan kelangsungan bisnis perusahaan dan meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).

Baca Juga  KPK Bongkar Masalah Perizinan dan Ekspor Nikel Ilegal Potensi Korupsi Mengintai

Klarifikasi ini juga sebagai dasar koreksi terhadap beberapa berita sebelumnya yang menyinggung tentang pemeriksaan terhadap ANS Kosasih oleh KPK.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait