Saidurrahman Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara atas Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

JurnalLugas.Com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurrahman, menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (29/5/2025).

Dalam persidangan, JPU Desi Situmorang menegaskan bahwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Saidurrahman, disertai denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ungkap JPU Desi dalam pembacaan tuntutan.

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526 juta. Jika dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut Berat

Dalam perkara yang sama, JPU turut menuntut dua terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah. Mereka adalah:

  • Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut, dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp204 juta, di mana Rp81 juta telah dikembalikan, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp122 juta. Jika tak dibayar dalam satu bulan, akan diganti dengan hukuman penjara 4 tahun.
  • Moncot Harahap, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun, Moncot tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.

JPU menilai ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Lanjutkan Pekan Depan

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memutuskan menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa,” ujar Hakim As’ad.

Perkara korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat pelakunya berasal dari kalangan akademisi di lembaga pendidikan tinggi Islam ternama. Proses hukum yang transparan dan tuntas sangat dinantikan untuk memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Untuk informasi berita hukum, politik, dan kriminal terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara lebih Rp1 Triliun

Pos terkait