Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara lebih Rp1 Triliun

JurnalLugas.Com – Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Surabaya, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Budi Said diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dalam kasus penjualan logam mulia emas PT Antam Tbk.

Rincian Dugaan Korupsi

Bacaan Lainnya

JPU Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa Budi Said menerima selisih emas Antam sebesar 58,13 kilogram, senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan dan tanpa pembayaran ke Antam. Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Budi Said juga memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam sebanyak 1.136 kilogram.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Budi Said diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas Antam. Ia diduga memindahkan hasil korupsi tersebut ke CV Bahari Sentosa Alam sebagai modal. JPU mendakwa Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  KPK Ingatkan Celah Korupsi Tata Kelola Investasi Kawasan Industri Rp6,74 Triliun

Proses Transaksi yang Tidak Sesuai

Budi Said, bersama penghubung Eksi Anggraeni dan beberapa pejabat Antam, diduga melakukan transaksi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 di bawah harga resmi. Emas yang diterima Budi Said diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi, dan pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan faktur resmi. Akibatnya, terjadi kekurangan fisik emas Antam sebanyak 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.

Pemberian Imbalan dan Surat Keterangan Palsu

Baca Juga  Korupsi Rp10 Triliun Proyek Chromebook, Kejagung Periksa Admin PT Samafitro

Budi Said diduga memberikan imbalan berupa uang dan barang kepada pihak-pihak terkait dalam transaksi ini, termasuk uang tunai dan kendaraan. Selain itu, Budi Said juga meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan palsu mengenai kekurangan penyerahan emas Antam. Surat tersebut digunakan sebagai dasar gugatan perdata, meskipun tidak sesuai dengan kenyataan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan skala besar korupsi serta pencucian uang yang melibatkan pengusaha kaya Surabaya ini. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait