Terkuak! Tiga Debitur LPEI Diduga Rugikan Negara Total Capai Rp1,3 Triliun

JurnalLugas.Com – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti seluruh temuan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu sorotan utama dari laporan tersebut adalah penyaluran fasilitas kredit kepada tiga perusahaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

“Ketiga debitur yang disebut dalam laporan itu sudah sejak lama menjadi perhatian internal LPEI dan kini tengah dalam proses penyelesaian,” ujar Dyza Rochadi, Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan LPEI, pada Jumat (30/05/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Dyza menyampaikan bahwa LPEI akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK, termasuk mengoptimalkan proses pemulihan aset (recovery) untuk meminimalisasi potensi kerugian dari pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.

Selama lima tahun terakhir, LPEI disebut telah melakukan berbagai transformasi kelembagaan yang mencakup penguatan manajemen risiko, tata kelola yang lebih ketat, peningkatan efektivitas pengawasan internal, serta penerapan norma kehati-hatian (prudential norms) secara lebih menyeluruh.

Baca Juga  Gawat KPK Temukan Penyaluran Subsidi Solar Tak Tepat Sasaran Capai Rp46 miliar

“Sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko, kami juga telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara memadai, sehingga dampaknya terhadap keuangan lembaga tetap dapat dikendalikan,” kata Dyza menambahkan.

BPK: Penyaluran Kredit Tak Sesuai Ketentuan

Dalam laporan yang disampaikan ke DPR, BPK mengidentifikasi potensi kerugian dari penyaluran kredit oleh LPEI kepada tiga entitas korporasi, yakni PT DBM, PT IGP, dan PT CORII. Total nilai outstanding pembiayaan yang dianggap bermasalah mencapai Rp1,13 triliun, terdiri atas:

  • PT DBM: Rp138,32 miliar
  • PT IGP: Rp271,72 miliar
  • PT CORII: Rp724,11 miliar

“Pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada ketiga perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporannya.

Permasalahan utama yang diungkap BPK antara lain lemahnya analisis kelayakan kredit, tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, pelaksanaan restrukturisasi yang menyimpang dari perjanjian, serta kurangnya pertimbangan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan penjamin (guarantor).

Baca Juga  KPK Periksa Pejabat Standard Chartered Bank Terkait Skandal Kredit LPEI

Disorot Lembaga Penegak Hukum

Kasus ini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan fraud dalam penyaluran kredit oleh LPEI, sebelum akhirnya menyerahkan dokumen hasil penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor juga tengah membuka penyidikan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran kredit tersebut.

LPEI menyatakan akan bekerja sama penuh dengan seluruh instansi pengawas dan penegak hukum demi menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sembari terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih baik ke depannya.

Untuk informasi terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait