KPK Usul Penyelidik & Penyidik Wajib S-1 Hukum RUU KUHAP Segera Direvisi

JurnalLugas.Com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mendorong revisi menyeluruh terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu poin utama yang diusulkannya adalah syarat minimal pendidikan bagi penyelidik dan penyidik, yakni harus bergelar sarjana hukum (S-1).

Menurut Tanak, selama ini tidak ada keharusan bagi penyelidik maupun penyidik untuk memiliki latar belakang pendidikan hukum. Sementara itu, profesi penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan advokat telah diwajibkan memiliki pendidikan hukum formal.

Bacaan Lainnya

“Penting agar seluruh aparat penegak hukum, termasuk penyelidik dan penyidik, berasal dari pendidikan S-1 ilmu hukum. Ini demi keselarasan dan profesionalitas penegakan hukum,” ujar Tanak, Jumat (30/5/2025).

Usulan Lain: Hapus Penyidik Pembantu hingga Atur Tenggat Waktu

Dalam forum pembahasan revisi UU tersebut, Tanak juga menyarankan agar peran penyidik pembantu dihapuskan. Ia menilai posisi itu sudah tidak relevan dalam sistem peradilan pidana modern.

Selain itu, ia menekankan perlunya pengaturan yang tegas terkait batas waktu dalam proses penyidikan maupun persidangan. Menurutnya, kejelasan tenggat waktu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tenggat penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan harus diatur secara tegas. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut dan mengabaikan hak-hak pencari keadilan,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong agar batas waktu penuntutan perkara turut dimuat dalam regulasi baru, demi efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan.

Perlindungan Pelapor dan Penyesuaian Zaman Reformasi

Dalam usulan lainnya, Tanak menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap para pelapor tindak pidana. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menempatkan keberanian masyarakat dalam melaporkan kejahatan sebagai bagian dari partisipasi publik.

Ia menilai bahwa KUHAP yang ada saat ini merupakan produk hukum lama dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

“Undang-undang yang kita pakai sekarang berasal dari era orde lama. Di masa reformasi seperti sekarang, berbagai aspek kehidupan telah berkembang. Sudah saatnya kita menyusun KUHAP baru yang relevan dan progresif,” jelasnya.

Hingga saat ini, pembahasan RUU KUHAP masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak dari lembaga penegak hukum maupun masyarakat sipil turut memberi masukan terhadap revisi tersebut.

Untuk informasi lengkap dan berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK Endus Harun Masiku Alexander Marwata Satu Minggu Ketangkep

Pos terkait