Audit BPKP Akhirnya Diserahkan Tom Lembong Siap Bongkar Korupsi Gula Rp578 Miliar

JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyerahkan dokumen audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Perintah tersebut ditegaskan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025. Menurut hakim, penyerahan dokumen audit itu tidak boleh lagi ditunda mengingat sidang pemeriksaan saksi telah dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami minta penuntut umum menyerahkan hasil audit BPKP pada tanggal 12 Juni tanpa harus diingatkan kembali,” ujar Hakim Dennie dalam persidangan.

Audit BPKP Jadi Sorotan Utama

Permintaan itu muncul setelah tim penasihat hukum Tom Lembong mengajukan keberatan karena hingga kini belum memperoleh salinan audit BPKP, padahal dokumen tersebut krusial untuk membela diri terhadap dakwaan yang dialamatkan.

Tom Lembong sendiri mengaku bersyukur atas putusan hakim tersebut. Ia menilai kejelasan atas angka kerugian negara yang dituduhkan akhirnya bisa dikaji secara terbuka.

“Akhirnya kami bisa melihat langsung seperti apa perhitungan BPKP. Ini akan sangat menarik dan menjadi momen penting dalam membongkar dasar tuduhan,” ungkap Tom Lembong usai sidang.

Meski begitu, ia juga menyayangkan keterlambatan penyerahan dokumen, mengingat proses hukum sudah berlangsung selama 1,5 tahun dan dirinya telah ditahan selama tujuh bulan.

Sidang Ahli BPKP Dijadwalkan

Sidang pemeriksaan ahli BPKP akan digelar sepekan setelah pemeriksaan saksi, yakni pada Kamis, 19 Juni 2025. Hakim menyatakan bahwa kehadiran dokumen audit sangat penting untuk menguji kredibilitas keterangan ahli nantinya.

Bahkan, menurut Hakim Dennie, audit tersebut tidak hanya wajib diberikan kepada penasihat hukum terdakwa, tetapi juga kepada majelis hakim karena mereka sendiri belum menerima laporan tersebut.

“Penyerahan hasil audit wajib dilakukan agar sidang dapat berjalan sesuai agenda,” tegasnya.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp578,1 Miliar

Kasus yang membelit Tom Lembong bermula dari kebijakan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 saat ia menjabat Menteri Perdagangan. Surat itu diterbitkan untuk 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang mendapat izin tersebut merupakan perusahaan rafinasi yang secara teknis tidak diperkenankan mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi. Hal ini dianggap menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Tom Lembong juga disebut menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengatur stabilisasi harga gula, alih-alih menunjuk BUMN sebagaimana mestinya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan menjadi momen krusial bagi pembuktian baik dari pihak penuntut maupun pembela. Semua mata kini tertuju pada hasil audit BPKP sebagai salah satu bukti kunci dalam perkara ini.

Baca terus perkembangan terkini kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Impor Gula Rp578 Miliar Tom Lembong "Saya Tidak Temukan Kesalahan"

Pos terkait