KPK Dua ASN DPR Diperiksa BPKP, Hitung Kerugian Negara Korupsi Rumah Jabatan

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemeriksaan ini dilakukan guna menghitung besaran potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa BPKP pada 20 Oktober 2025 merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal DPR RI. Keduanya adalah Sri Wahyu Budhi Lestari dan Hiphi Hidupati.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Tekankan Perbaikan Sistem Pajak & Bea Cukai Usai OTT, Cegah Celah Korupsi

“Kedua saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tersebut pada 23 Februari 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada 7 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kala itu menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. “Langkah penahanan akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga  Tegas Sufmi Dasco Bantah DPR Bahas Perpu MD3

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan anggaran besar yang semestinya digunakan untuk kebutuhan fasilitas pejabat negara. KPK memastikan akan menindaklanjuti proses hukum secara transparan dan akuntabel hingga tuntas.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait