JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, memenuhi panggilan penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), pada Selasa (4/6/2025), terkait dugaan korupsi pembangunan rumah khusus bagi para mantan pejuang Timor Timur.
Pantauan di lokasi, Diana tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang didampingi sejumlah staf dengan mengenakan pakaian serba hitam, namun enggan memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung memasuki gedung.
Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Jabatan Strategis
Pemeriksaan terhadap Diana dilakukan karena keterkaitannya dengan proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022–2024. Ia tercatat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya sekaligus Direktur Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023, dua posisi strategis yang dinilai berpotensi memiliki hubungan dengan proyek senilai Rp430 miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk mendalami apakah ada unsur tindak pidana korupsi,” ujar Harli kepada wartawan.
Laporan Dugaan Penyimpangan Teknis
Kasus ini mencuat usai Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, melaporkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur — kini warga negara Timor Leste.
Dalam laporan tersebut, ditemukan beberapa masalah teknis yang cukup serius, seperti:
- Fondasi bangunan yang tidak kokoh dan rawan ambruk
- Penggunaan alat sondir yang tidak optimal
- Pembangunan di atas tanah labil tanpa adanya penguatan struktural yang memadai
Seluruh temuan ini mengindikasikan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan teknis serta pengelolaan anggaran proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut penggunaan dana negara untuk keperluan sosial, yakni pembangunan rumah bagi mantan pejuang yang dianggap berjasa. Pemerintah diminta untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta tidak mengganggu upaya pemenuhan hak-hak warga terdampak konflik masa lalu.
Untuk informasi dan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






