Mendagri Kajian Putusan MK Soal Jeda Pemilu Bahas Dampak dan Konsultasi DPR

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Tito menegaskan, keputusan MK tersebut menyentuh aspek krusial tata kelola politik dan demokrasi, sehingga perlu pembahasan lintas kementerian.

“Kami masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu, dengan Kemensetneg, kemudian Kemenkumham, mungkin juga dengan Kemenko Polhukam,” kata Tito di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ia menyebut rapat tersebut akan membedah aspek hukum, konstitusionalitas, hingga pro dan kontra atas pelaksanaan putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keputusan itu tidak bisa langsung diimplementasikan tanpa telaah mendalam. “Kami tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan yang ada, termasuk konstitusi, serta menganalisis dampak positif dan negatifnya,” ujarnya.

Baca Juga  PAN Seluruh Anak Bangsa Calon Presiden Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Tak hanya internal pemerintah, Tito juga menegaskan pentingnya komunikasi dengan lembaga legislatif. “Selain pemerintah, kami akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo ini sekaligus menegaskan bahwa pemilu nasional — mencakup DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden — harus dilaksanakan lebih dahulu. Setelahnya, barulah digelar pemilu daerah untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah dan wakilnya.

Baca Juga  Pilkada Digelar 2031 Bamsoet Putusan MK Awal Baru Demokrasi Indonesia

Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum jika tidak ditafsirkan sesuai putusan.

Dengan perubahan ini, sistem pemilu Indonesia berpotensi mengalami penataan ulang yang signifikan. Pemerintah pun dituntut cermat dalam mempersiapkan implikasi regulasi, teknis, hingga anggaran dalam pelaksanaannya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait