JurnalLugas.Com – Pada tanggal 6 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Namun, hingga kini Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, belum juga ditangkap oleh penyidik KPK. Terkait hal ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan tersebut.
Keterlibatan Gubernur Kalsel dalam OTT Kalsel
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada Sahbirin dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 17 orang yang terjaring dalam OTT. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Sahbirin, barulah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 8 Oktober 2024.
“Selama pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan beberapa pihak, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan. Karena itulah, selain enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan ini berkembang,” ujar Asep.
Kronologi OTT Kalsel
OTT Kalsel bermula dari pemeriksaan terhadap 17 orang di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Jakarta. Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan serta beberapa pihak swasta, yaitu:
- Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel
- Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam
- Agustya Febry, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
- Sugeng Wahyudi, pihak swasta
- Andi Susanto, pihak swasta
Selama penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp12,11 miliar dan US$500 dari kediaman beberapa tersangka, yakni Ahmad, Yulianti, dan Febry. Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar 5% dari proyek-proyek di Pemprov Kalimantan Selatan yang dikumpulkan untuk Sahbirin Noor melalui pengusaha swasta.
Alasan KPK Belum Tangkap Sahbirin Noor
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor belum ditangkap. Asep menjelaskan bahwa penangkapan Sahbirin belum dilakukan karena ia bukan termasuk dalam 17 orang yang diamankan saat OTT berlangsung di Banjarbaru.
“Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satu kriterianya adalah ketika barang bukti ditemukan pada orang yang bersangkutan. Kita tangkap dan tahan orang yang terkait terlebih dahulu,” jelas Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga menjelaskan bahwa OTT Kalsel ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemprov Kalimantan Selatan dalam APBD tahun 2024. Salah satu tersangka, Yulianti Erlynah, bersama Andi Susanto, meminta tiga perusahaan pemenang lelang proyek untuk menyediakan fee sebesar 7,5% dari total nilai proyek. Dari total fee tersebut, 2,5% dibagi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5% untuk Gubernur Sahbirin Noor.
Penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan masih terus berkembang. Meski belum dilakukan penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK menunjukkan keterlibatan yang kuat dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan perkembangan bukti yang ada.






