JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tingkat penyidikan. Langkah ini diambil usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya indikasi pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Ir. HJW,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (11/7).
Selain laporan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggabungkan sejumlah laporan serupa yang sebelumnya ditangani di wilayah hukum Polres. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menilai ada cukup alasan hukum untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
“Ada dua klaster laporan yang kami tangani. Pertama, laporan pencemaran nama baik. Kedua, dugaan penghasutan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Totalnya ada empat laporan yang kini statusnya sudah naik,” jelasnya.
Sebagian Laporan Dicabut Pelapor
Meski demikian, Ade Ary menyebut tidak semua laporan dilanjutkan. Beberapa pelapor memilih menarik kembali laporan mereka dan tak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Dua laporan telah resmi dicabut, yakni dari Polda Metro Jaya dan Polres Depok. Namun empat laporan lainnya tetap kami proses karena masih dalam koridor hukum,” ujarnya.
Empat laporan yang kini dalam tahap penyidikan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Saksi Akan Dilanjutkan
Terkait langkah selanjutnya, kepolisian akan segera mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi terkait untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan mencakup semua pihak, baik dari pelapor maupun dari pihak yang dilaporkan.
“Penyidik akan memanggil seluruh saksi yang relevan, termasuk dari kedua belah pihak. Semua proses akan dilakukan sesuai prosedur,” ucap Ade Ary.
Pihaknya juga belum memastikan apakah Presiden Jokowi akan turut diperiksa dalam waktu dekat. Hal itu, kata Ade Ary, masih dalam tahap penjadwalan.
49 Orang Sudah Diperiksa di Tahap Awal
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari 49 orang yang diduga memiliki informasi penting terkait laporan ini. Mereka terdiri dari saksi yang mengetahui langsung, mendengar, maupun terlibat dalam hal-hal teknis yang berkaitan dengan dokumen akademik yang dipersoalkan.
“Total 49 saksi sudah kami periksa selama tahap penyelidikan berlangsung,” kata Ade Ary.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kejelasan peristiwa dan klasifikasi hukumnya. Penyelidik juga telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sebagai bahan analisis hukum.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara objektif dan profesional. Penetapan tersangka, bila diperlukan, akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan di tahap penyidikan.
Sementara itu, publik diminta bersabar dan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. Kepolisian juga memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala kepada masyarakat.
Untuk informasi hukum terbaru dan terpercaya, kunjungi JurnalLugas.Com.






