JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memutuskan untuk menunda pembacaan putusan banding dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika yang menjerat sejumlah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Penundaan ini diumumkan hanya beberapa jam sebelum jadwal pembacaan putusan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pejabat Humas PT Kepri, Bagus Irawan, mengonfirmasi bahwa hakim belum siap membacakan amar putusan karena masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berkas perkara. “Putusannya masih dalam proses finalisasi. Dibutuhkan waktu tambahan sekitar satu minggu,” ujar Bagus dalam pernyataan pers di Batam.
Sedianya, majelis hakim akan membacakan vonis banding untuk empat terdakwa pada hari itu. Ketiganya, yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe, adalah eks personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Sementara satu terdakwa lainnya, Zulkifli Simanjuntak, terlibat sebagai kurir dalam jaringan tersebut dan diketahui pernah melakukan desersi dari institusi militer.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Junaidi, Ibnu, dan Zulkifli, sesuai tuntutan jaksa. Namun untuk terdakwa Fadillah, putusan di tingkat pertama lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.
Menurut Bagus, majelis hakim ingin memastikan bahwa pertimbangan dalam putusan banding benar-benar matang, mengingat bobot perkara yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Masih ada sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan lebih jauh,” jelasnya.
Adapun jadwal sidang terhadap delapan terdakwa lainnya tetap berlangsung sesuai rencana. Dua agenda pembacaan putusan banding berikutnya dijadwalkan pada tanggal 29 dan 31 Juli 2025.
Pada 29 Juli, sidang akan digelar untuk empat mantan anggota kepolisian lainnya: Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya. Keempatnya sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup. Dalam vonis tingkat pertama, Rahmadi dan Shigit mendapat putusan lebih ringan dari tuntutan mati, sementara Aryanto dan Jaka menerima hukuman seumur hidup sebagaimana dituntut jaksa.
Sementara itu, tanggal 31 Juli akan menjadi momen krusial bagi terdakwa utama, yakni mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda. Ia akan mendengarkan putusan banding bersama tiga terdakwa lainnya: Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, dan Aziz Martua Siregar. Ketiganya adalah mantan anggota kepolisian, kecuali Aziz yang berstatus sipil dan diketahui pernah diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Dalam putusan sebelumnya, Satria Nanda dan Wan Rahmat dijatuhi hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan hukuman mati. Alex Chandra menerima vonis seumur hidup yang sejalan dengan tuntutan, sementara Aziz juga menghadapi vonis berat karena keterlibatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat yang justru terlibat dalam manipulasi barang bukti sabu yang seharusnya dimusnahkan. Perkara ini menjadi salah satu pengadilan paling menegangkan di Kepri sepanjang 2025 karena bobot moral dan hukum yang terkandung di dalamnya.
PT Kepri berkomitmen menjaga transparansi dan ketelitian dalam setiap langkahnya. “Kami berharap keputusan akhir nanti mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Bagus.
Perkembangan lanjutan akan terus kami laporkan secara eksklusif. Ikuti kabar selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.






