JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tanah Abang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (20/4), sebanyak 10 orang diamankan, termasuk satu anak di bawah umur dan tiga perempuan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
“Dari hasil pengungkapan, kami menyita total 5.652 butir obat daftar G yang terdiri dari 2.020 butir Tramadol, 1.695 butir Hexymer, dan 1.937 butir Trihexyphenidyl,” ujar Haris dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Selain ribuan pil, petugas juga mengamankan enam unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp68 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Motif Ekonomi dan Penjualan Manual
Menurut Haris, para tersangka menjalankan operasinya secara manual dan offline, dengan motif utama karena alasan ekonomi. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyasar lingkungan padat penduduk.
“Penyidikan masih terus kami dalami, terutama untuk menelusuri asal-usul obat-obatan ini serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, khususnya bagi generasi muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk berita kriminal dan hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






