JurnalLugas.Com – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 berinisial FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif yang berlangsung hampir 10 jam oleh Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa, 8 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 22.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat FA, yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang untuk periode 2019-2024.
Selain FA, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penyelewengan dana pengolahan darah di PMI Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
“Berdasarkan bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, maka FA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hutamrin dalam konferensi pers.
Dugaan Penyelewengan Dana dan Potensi Kerugian Negara
Modus kasus ini diduga bermula dari penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara. Meski jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), penahanan terhadap kedua tersangka telah resmi dilakukan.
FA kini ditahan di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS menjalani masa tahanan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Klarifikasi dari Tersangka FA
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, FA memberikan pernyataan singkat. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dari dana hibah yang dikelola oleh PMI Palembang.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ujar FA.
Meski demikian, penyidik tetap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Untuk informasi dan pembaruan terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






