Korupsi Sahata Lumbantobing Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

JurnalLugas.Com – Kasus korupsi yang melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumbantobing, menjadi perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 19 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dakwaan bahwa perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp38,21 miliar. Berikut ini adalah rangkuman fakta-fakta penting dalam kasus ini.

Modus Operandi

Kasus ini melibatkan rekayasa kegiatan keagenan oleh PT Mitra Bina Selaras (PT MBS), perusahaan yang dibentuk atas inisiasi Sahata bersama Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, Toras Sotarduga. Modusnya adalah dengan menunjuk PT MBS sebagai agen PT Jasindo secara fiktif untuk menerima komisi dari aktivitas keagenan yang tidak pernah dilakukan. PT MBS tidak terdaftar sebagai perusahaan asuransi resmi.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Sahata mengarahkan sejumlah kepala cabang PT Jasindo untuk memfasilitasi pendapatan berbasis komisi (fee-based income) sesuai permintaan mitra bisnis, salah satunya Bank Mandiri. Komisi tersebut kemudian digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi dan biaya operasional yang dibebankan ke Kantor Cabang S. Parman.

Baca Juga  KPK Ungkap Biro Haji Belum Kembalikan Dana, Totalnya Bisa Tembus Rp100 Miliar

Peran dan Keuntungan Pihak Terkait

JPU mengungkapkan sejumlah pihak yang terlibat turut menikmati keuntungan dari kasus ini, termasuk:

  • Sahata Lumbantobing: Rp525,42 juta.
  • Toras Sotarduga: Rp7,66 miliar.
  • Ari Prabowo (Kepala Kantor Cabang S. Parman): Rp23,55 miliar.
  • Mochamad Fauzi Ridwan (Kepala Kantor Cabang Pemuda): Rp1,95 miliar.
  • Yoki Tri Yuni (Kepala Kantor Cabang Makassar): Rp1,75 miliar.
  • Umam Tauvik (Kepala Kantor Cabang Semarang): Rp1,43 miliar.
  • PT Bank BNI: Rp1,34 miliar.

Rangkaian Peristiwa

Pada 2016, Sahata mengajak Toras, teman sekolahnya, untuk menjadi agen PT Jasindo. Toras kemudian mendirikan PT MBS yang berfungsi sebagai agen khusus untuk mengelola dana talangan dan komisi. Sahata memastikan agar PT MBS mendapatkan komisi meskipun perusahaan tersebut tidak benar-benar melakukan aktivitas keagenan.

Perjanjian antara PT Jasindo dan Bank Mandiri juga menjadi bagian penting dalam modus ini. Bank Mandiri meminta komisi sebesar 25% untuk program Penjaminan Kredit Mikro dan 17,5% untuk Kredit Usaha Mikro. Komisi yang diterima PT MBS sebagian besar (90%) dikembalikan kepada pejabat PT Jasindo Cabang S. Parman melalui pihak ketiga.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Sahata didakwa melanggar:

Baca Juga  Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK Ini Respon PKB
  • Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dampak Korupsi

Menurut JPU, tindakan Sahata dan pihak-pihak terkait menyebabkan kerugian negara senilai Rp38,21 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembayaran komisi agen PT MBS selama periode 2017-2020 sebesar Rp75,47 miliar, dikurangi pendapatan berbasis komisi Bank Mandiri periode 2017-2019 sebesar Rp37,26 miliar.

Kasus korupsi ini menggambarkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah tegas aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk menindaklanjuti kasus ini demi mencegah kerugian lebih lanjut terhadap keuangan negara.

Dengan dakwaan yang telah dibacakan, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait