JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemeriksaan terhadap tiga jaksa Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan demi efektivitas penanganan perkara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa langkah itu diambil karena pada waktu yang sama Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan juga tengah meminta keterangan kepada jaksa-jaksa tersebut.
Menurut Asep, koordinasi lebih dulu dilakukan dengan Jamwas Kejagung Rudi Margono agar pemeriksaan bisa berjalan paralel. “Daripada terpisah waktunya, lebih baik dilakukan bersamaan sehingga lebih efisien,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Jaksa yang Diperiksa
Adapun tiga jaksa yang dimintai keterangan ialah:
- Idianto, Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung yang sebelumnya menjabat Kajati Sumut.
- Muhammad Iqbal, Kepala Kejari Mandailing Natal.
- Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Mandailing Natal.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster kasus:
- Klaster Dinas PUPR Sumut:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Sedangkan dari pihak swasta, dua nama ikut terseret:
- M. Akhirun Efendi (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Proyek Rp231,8 Miliar
Berdasarkan data KPK, ada enam proyek pembangunan jalan yang masuk dalam perkara ini dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar. Rinciannya empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK menduga dua direktur perusahaan swasta, yakni M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai pemberi dana suap. Sedangkan penerima suap masing-masing ialah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto di klaster kedua.
Efisiensi Jadi Pertimbangan
Asep menegaskan, pemanggilan tiga jaksa dilakukan dengan pertimbangan efisiensi proses penyidikan. Ia menambahkan, hal ini tidak akan mengurangi kualitas pembuktian kasus. “Kami ingin semuanya berjalan efektif, tanpa harus menunda atau mengulang tahapan pemeriksaan,” jelasnya.
KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila bukti baru ditemukan.
Ikuti perkembangan berita hukum, politik, dan kasus korupsi hanya di JurnalLugas.Com






