Kasus Kuota Haji 2023-2024 KPK Masih Analisis Saksi Urung Ada Tersangka

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka karena masih menganalisis keterangan para saksi yang telah dipanggil.

“Keterangan saksi masih perlu diperdalam dan dianalisis lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).

Bacaan Lainnya

Saksi Kunci Diperiksa

Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil sejumlah saksi penting. Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta beberapa pihak swasta yang terkait dengan travel penyelenggara ibadah haji.

Saksi lain yang turut diperiksa adalah AR, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji); AP, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour periode Oktober 2024 hingga sekarang; serta EH, staf PT Anugerah Citra Mulia.

Baca Juga  Luar Biasa 6 ribu lebih Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN ini Ancaman KPK

Menurut Budi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengurai dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji dan potensi aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah pemeriksaan awal terhadap Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK kemudian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas temuan tersebut, KPK segera menerbitkan pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk mantan Menag Yaqut.

Pansus Angket DPR Ikut Soroti Kuota Haji

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi tambahan kuota tersebut dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi yang sah seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga  Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Diduga Atur Pengadaan Outsourcing

Sejumlah anggota DPR menilai keputusan tersebut menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji.

Penelusuran Masih Berlanjut

KPK memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun potensi aliran dana yang merugikan negara. “Kami masih pada tahap pendalaman dan mengumpulkan fakta hukum yang cukup,” tegas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. Namun, publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji ini, mengingat besarnya dana umat yang dikelola negara.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat disimak di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait