Korupsi Bank BJB KPK Telusuri Aliran Uang Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat penyelidikan terkait aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM). Pemeriksaan ini bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan Lisa pada 22 Agustus 2025 menitikberatkan pada waktu dan cara penyaluran uang dari RK. Budi menyampaikan, “Kami mendalami aliran dana dari RK ke LM, termasuk kapan dan bagaimana uang tersebut diberikan.”

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Revisi UU Partai Politik, Usul Audit Tahunan hingga Batas Masa Jabatan Ketum

Budi menambahkan, KPK akan menyesuaikan temuan ini dengan periode kasus Bank BJB untuk memastikan aliran dana memiliki kaitan dengan dugaan korupsi.

Kasus Bank BJB sebelumnya menjerat lima tersangka, yang ditetapkan pada 13 Maret 2025. Mereka meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

Selain itu, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, menyita berbagai barang bukti mulai dari sepeda motor hingga mobil. Namun, hingga Kamis (10/9/2025), Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa, tercatat sudah 188 hari pasca penggeledahan.

Baca Juga  Vonis Korupsi PUPR Sumut, Eks Kadis Topan Ginting Dihukum Cuma 5,5 Tahun Penjara, Ini Rinciannya

Sumber di KPK menyatakan bahwa penyelidikan terhadap aliran dana ini akan terus diperluas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait