KPK Segera Panggil Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Jurnallugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan siapa pun akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. “Siapa saja yang dinilai relevan akan dipanggil, tentu bergantung pada perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan hingga Penyitaan Aset

Budi menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta mengamankan barang bukti. “Kami juga menyita aset yang diduga berhubungan dengan perkara ini, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Panggil Nusron Wahid di Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Selain itu, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dana. Menurut Budi, langkah itu semata-mata bagian dari mekanisme hukum, bukan untuk menyudutkan PBNU.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

KPK kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil awal memperkirakan kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

DPR RI Soroti Pembagian Kuota

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menilai ada ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada 2024. Kementerian Agama saat itu membagi sama rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga  Korupsi Kuota Haji KPK Bidik Travel di Jabar, Jateng, dan Sulsel

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi berbeda: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

KPK Tegaskan Independensi

Budi memastikan, penyidikan akan berjalan sesuai koridor hukum. “Setiap pihak yang terkait akan dipanggil, tanpa terkecuali. Fokus kami adalah menuntaskan perkara dan memulihkan kerugian negara,” tutupnya.

Baca berita aktual lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait