JurnalLugas.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menegaskan bahwa peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir, Sumut, terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Tidak ada pungli dalam peluncuran aplikasi Jaga Desa yang melibatkan Kejaksaan Negeri Samosir,” ujar Harli di Medan, Sabtu (20/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah isu dugaan pungli sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan jajaran kejaksaan pada 17 September 2025 di Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan menghadirkan Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol serta Kajati Sumut Harli Siregar.
Klarifikasi di DPR RI
Menurut Harli, kehadiran pihaknya di DPR RI bertujuan meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kemarin semua pihak sudah hadir, mulai dari pelapor, Kajari Samosir, hingga saya sendiri. Dari kesimpulan, masalah ini sebenarnya hanya miskomunikasi atau mispersepsi,” jelas Harli.
Isu dugaan pungli muncul setelah adanya laporan terkait permintaan dana kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Samosir dalam rangkaian acara peluncuran aplikasi Jaga Desa.
Dana Bersumber dari Kepala Desa
Harli mengungkapkan, rencana awal peluncuran aplikasi hanya akan digelar secara sederhana. Namun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir mengusulkan agar kegiatan dilaksanakan lebih meriah dengan melibatkan Forkopimda.
“Apdesi menilai aplikasi Jaga Desa penting, sehingga mereka ingin peluncuran dibuat lebih resmi. Bahkan untuk konsumsi makan siang, mereka bersedia menanggung sendiri,” terangnya.
Dana yang terkumpul dari para kepala desa tercatat sebesar Rp25 juta. Dari jumlah itu, Rp18 juta digunakan untuk kebutuhan acara, sementara Rp7 juta masih tersimpan di kas Apdesi Samosir.
“Jadi, jelas bahwa dana tersebut tidak pernah disentuh pihak kejaksaan. Semua proses dilakukan transparan,” tegas Harli.
Komitmen Integritas Aparat Kejaksaan
Lebih lanjut, Kajati Sumut mengingatkan seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Saya sudah sampaikan sejak awal bertugas di Sumut, jangan ikut campur dalam proyek-proyek. Kami konsisten menjaga integritas, karena bila ada yang bermain, institusi ini justru dirugikan,” pungkasnya.
Aplikasi Jaga Desa sendiri diharapkan menjadi instrumen pengawasan efektif dalam penggunaan dana desa, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
🔗 Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com






